Batalkan Pilkada Tak Langsung, Presiden SBY Terbitkan 2 Perppu!
Sabrina Asril
Kompas.com - 02/10/2014, 21:43 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (2/10/2014) malam, menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah.