Revisi UU MD3 Dinilai Persulit Anggota DPR Disentuh Hukum
Rahmat Fiansyah
Kompas.com - 06/07/2014, 15:29 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mengkritisi revisi salah satu pasal UU MD3 yang menyebutkan pemanggilan anggota DPR harus seizin Presiden RI.