Putuskan PK Bisa Berkali-kali, MK Munculkan Ketidakpastian Hukum
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 07/03/2014, 08:32 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membolehkan peninjauan kembali (PK) dilakukan lebih dari satu kali, Kamis (6/3/2014). Putusan ini dinilai memunculkan ketidakpastian hukum suatu