Budi Mulya Didakwa Memperkaya Diri dan Pemegang Saham Century
Dian Maharani
Kompas.com - 06/03/2014, 13:39 WIB
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.