Benhan Divonis Bersalah Cemarkan Nama Baik Misbakhun
Ihsanuddin
Kompas.com - 05/02/2014, 13:11 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Misbakhun, Benny Handoko.