Revisi UU, Pemeriksaan Anggota DPR Harus dengan Izin Presiden
Sandro Gatra
Kompas.com - 30/10/2013, 10:09 WIB
Pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat oleh aparat penegak hukum harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden. Hal itu kembali diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).