Tertibkan Alat Peraga Kampanye, KPU Minta Mendagri Keluarkan Edaran
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 03/09/2013, 11:42 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan pada partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) selama satu bulan untuk merapikan alat peraga kampanyenya yang melanggar aturan.