Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (kiri) dan eks Dirut PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar (kanan) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024). Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 di Maskapai Garuda Indonesia. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)