www.kompas.com
Kepala BPOM, Penny K. Lukito menyampaikan hasil penindakan praktek produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang dari sebuah pabrik di Pergudangan Elang Laut, Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023). (Dok. Tangkapan layar Youtube Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.