Terdakwa kasus perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)