Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Mantan Kades Kamaruton, Kabupaten Serang Banten, Kujaeni divonis hakim Pengadilan Tipikor Serang selama 3,5 tahun karena terbukti Korupsi uang dana desa senilai lebih dari Rp 500 juta
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+