www.kompas.com
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kiri) bersama Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Dian Kartikasari menghadiri sidang putusan Perkara Nomor 75/PUU-XVII/20 sebagai pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.