www.kompas.com
Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah), Arief Hidayat (kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (2/8/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+