www.kompas.com
Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah), Arief Hidayat (kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (2/8/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.