www.kompas.com
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh didakwa merugikan negara Rp 738.900.000.000 atau Rp 738,9 miliar dalam dugaan korupsi pembelian helikopter angkut Agusta Westland (AW) 101 di TNI Angkatan udara Tahun 2015-2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.