Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar menjadi perantara penerimaan gratifikasi eks Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf, Rabu (25/1/2023).
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+