www.kompas.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 ,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan seorang pengusaha dari Kabupaten Muna, Laode Muhammad Rusdianto Emba terkait suap dana Percepatan Ekonomi Nasional (PEN), Senin (5/12/2022).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.