Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan senilai Rp 525 juta kepada ahli waris dari salah satu pendamping profesional desa yang meninggal saat bertugas.
(DOK. BPJS Ketenagakerjaan)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+