www.kompas.com
Terdakwa kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Irfan diduga berperan sebagai pengganti decoder CCTV di pos security Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.