Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) usai mendaftarkan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022).
(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+