www.kompas.com
Tersangka kasus pembakaran lahan, Jahilah, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dari tahanan Polres OKI setelah kasusnya dinyatakan P21 oleh kejaksaan(KOMPAS.com/Amriza Nursatria)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+