Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Tersangka kasus pembakaran lahan, Jahilah, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dari tahanan Polres OKI setelah kasusnya dinyatakan P21 oleh kejaksaan
(KOMPAS.com/Amriza Nursatria)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+