www.kompas.com
Penggiat media sosial Adam Deni dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Adam menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (KOMPAS.com / Tatang Guritno)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+