www.kompas.com
Penggiat media sosial Adam Deni dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Adam menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (KOMPAS.com / Tatang Guritno)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.