www.kompas.com
Ilustrasi: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). (Dok. PSDKP KKP)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+