www.kompas.com
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta menuntut mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani enam tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+