www.kompas.com
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kedua kiri) bersama Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar (kanan) menunjukan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus tempat produksi dan obat keras ilegal di Kasihan, Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (27/9/2021). Tim Mabes Polri dan Polda DIY berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JSR, LSK dan WZ serta barang bukti berbagai jenis obat keras seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg sebanyak 30.345.000 butir yang sudah siap kirim dan bahan prekusor serta tujuh mesin produksi yang mampu memproduksi sebanyak 14.000.000 butir pil per hari. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pras.(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+