Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Mantan Pimred Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi (tengah) divonis bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran undang-undang ITE.
(Istimewa)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+