www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan makar, Ambrosius Mulait, Charles Kossay, dan Surya Anta Ginting menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020). Majelis hakim menolak eksepsi keenam terdakwa.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+