Mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/1/2020).(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Verifikasi akun KG Media ID
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Lengkapi Profil
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.