www.kompas.com
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Mantan anggota Komisi VI DPR itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+