www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Jaksa penuntut umum mendakwa Kivlan Zen menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.