www.kompas.com
Himbauan tolak politik uang dipasang warga di daerah pemukiman penduduk di Sukabumi Utara, Jakarta, Sabtu (28/1/2017). Ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 Milyar berdasarkan pasal187 A UU No.10 tahun 2016, dapat dikenakan pada pemberi maupun penerima.(KOMPAS/LASTI KURNIA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.