Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/4/2019).
(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+