Terdakwa Fredrich Yunadi dihadirkan pada sidang kasus dugaan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5/2018). Pada sidang kasus tersebut Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.(MAULANA MAHARDHIKA)