Kembali ke artikel
3
dari 3
Layar Penuh
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap gugatan Dwi Aryani, penyandang disabilitas dari pesawat Etihad Airways, Senin (4/12/2017).
(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+