www.kompas.com
Ketua MK Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna memimpin sidang sidang uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Permohonan diajukan oleh Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sidang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).(Fachri Fachrudin)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+