www.kompas.com
Konsul Jendral Ditahan KPK Mantan Konsul Jendral RI di Kinabalu Malaysia periode 1999-2000, Arifin Hamzah saat memasuki mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuju tahanan Polda Metro, Jakarta. Selasa (14/10) Arifin hamzah. Diduga teklah merugikan negara dalam penerapan surat keputusan (SK) ganda untuk biaya keimigrasian di Kinabalu. Dari hasil penyidikan KPK, kerugian negara mencapai Rp11,7 miliar pada periode 1999-2005.(Persda/Bian Harnansa)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+