Salin Artikel

Sulut Sukses Tanggulangi Kemiskinan dan Stunting, Kemendagri Berikan Insentif Fiskal Rp 3 Miliar

KENDARI, KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan insentif fiskal senilai Rp 3 miliar kepada Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) setelah dinobatkan sebagai provinsi terbaik dalam kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) Berprestasi 2026 Regional Sulawesi.

Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara yang berlangsung di Hotel Claro, Kendari, Jumat (29/5/2026). 

Capaian itu diraih berkat keberhasilan Pemerintah Provinsi Sulut dalam menekan angka kemiskinan dan prevalensi stunting melalui berbagai program yang terencana dan berkelanjutan.

Penilaian kategori tersebut mengukur langkah nyata pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan dan menurunkan angka stunting. 

Aspek yang dinilai meliputi kualitas perencanaan program, dukungan anggaran, serta inovasi yang mampu menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat.

Seluruh indikator penilaian mengacu pada data terbuka Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemendagri siapkan insentif fiskal Rp 1 triliun

Melalui Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Kemendagri memberikan penghargaan berupa insentif fiskal kepada daerah yang menunjukkan kinerja unggul dalam berbagai sektor pembangunan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran internal sebesar Rp 1 triliun yang dikonversi menjadi insentif fiskal bagi pemerintah daerah berprestasi.

Ia mengungkapkan, penghargaan dan insentif fiskal tersebut sebelumnya diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui skema nasional.

Namun, berdasarkan evaluasi internal, Kemendagri mengambil alih program tersebut dan mengubah mekanisme kompetisi menjadi berbasis regional agar peluang antardaerah lebih setara, terutama bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas.

“Yang menang ya itu-itu aja nanti. Sama Sulawesi Barat atau Sulawesi Tenggara yang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD)-nya lemah. Meskipun gubernurnya kuat, enggak mungkin menang bertanding lawan Jawa Barat, Jawa Tengah, atau DKI Jakarta yang anggarannya Rp 90 triliun,” paparnya dalam kesempatan itu.

Selain menciptakan kompetisi yang lebih adil, Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 juga menjadi sarana pemerintah pusat untuk memberikan motivasi dan apresiasi kepada pemda yang menunjukkan kinerja baik.

Tito menilai, selama ini pola pembinaan pemerintah lebih banyak bertumpu pada fungsi pengawasan. Oleh karena itu, Kemendagri menghadirkan penghargaan dan insentif fiskal sebagai bentuk pengakuan atas berbagai capaian daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Empat kategori utama dan harapan Mendagri

Lebih lanjut, Tito menjelaskan, Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Sulawesi mempertandingkan empat kategori utama, yakni Penurunan Tingkat Pengangguran, Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting, Pengendalian Inflasi, serta Creative Financing.

Menurutnya, penghargaan tersebut juga menjadi ruang bagi pemda untuk menunjukkan hasil kerja nyata kepada masyarakat.

Di tengah sorotan terhadap sejumlah kepala daerah yang tersandung persoalan hukum, Tito menegaskan bahwa masih banyak pemimpin daerah yang bekerja dengan baik dan konsisten menghadirkan perubahan bagi wilayahnya.

Tito berharap penghargaan tersebut dapat memacu pemda untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya.

“Selamat kepada yang mendapatkan penghargaan. Terus pertahankan dan tingkatkan lagi. Bagi yang belum beruntung, masih ada kesempatan pada dua gelombang berikutnya,” ucapnya.

Rangkaian Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 akan berlangsung hingga November 2026 sebagai bentuk pengakuan atas kinerja dan komitmen pemda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

https://nasional.kompas.com/read/2026/06/03/13540071/sulut-sukses-tanggulangi-kemiskinan-dan-stunting-kemendagri-berikan-insentif

Terkini Lainnya

Rangkap Jabatan Ketum Parpol, antara Praktik Politik dan Kekuatan Institusi
Rangkap Jabatan Ketum Parpol, antara Praktik Politik dan Kekuatan Institusi
Nasional
Menhan Sjafrie Kumpulkan Pejabat Satgas PKH, Kapolri Tak Terlihat
Menhan Sjafrie Kumpulkan Pejabat Satgas PKH, Kapolri Tak Terlihat
Nasional
Menakar Untung Rugi Ketua Umum Partai Rangkap Jabat Menteri hingga Kepala Badan
Menakar Untung Rugi Ketua Umum Partai Rangkap Jabat Menteri hingga Kepala Badan
Nasional
Profil Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Berprestasi Kini Tersangka Kasus Korupsi
Profil Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Berprestasi Kini Tersangka Kasus Korupsi
Nasional
Mengurai Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Mengurai Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Nasional
Pakar UNS: Integritas Kejaksaan Sedang Diuji Mati-matian dalam Kasus Febrie Adriansyah
Pakar UNS: Integritas Kejaksaan Sedang Diuji Mati-matian dalam Kasus Febrie Adriansyah
Nasional
Said Iqbal: Buruh Dukung Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
Said Iqbal: Buruh Dukung Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
Nasional
Pidato Prabowo di Hari Koperasi: Cerita Tamu Tak Tahu Diri hingga Jelaskan Maksud Kopdes
Pidato Prabowo di Hari Koperasi: Cerita Tamu Tak Tahu Diri hingga Jelaskan Maksud Kopdes
Nasional
Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Partai, Bagaimana Sikap Parpol?
Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Partai, Bagaimana Sikap Parpol?
Nasional
Ketika Hukum Menjadi Biaya Investasi
Ketika Hukum Menjadi Biaya Investasi
Nasional
Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Prolegnas Prioritas 2026
Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Prolegnas Prioritas 2026
Nasional
Kleptokratisasi Penegakan Hukum
Kleptokratisasi Penegakan Hukum
Nasional
Prabowo ke yang Tak Setuju Pemerintah: Jangan Nyinyir, Duduk Saja dan Lihat Baik-baik
Prabowo ke yang Tak Setuju Pemerintah: Jangan Nyinyir, Duduk Saja dan Lihat Baik-baik
Nasional
Sudah Ditetapkan Tersangka, Mengapa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan?
Sudah Ditetapkan Tersangka, Mengapa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan?
Nasional
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar