Salin Artikel

500 Juta Perjalanan per Tahun, KAI Perkuat Sistem Keselamatan demi Jaga Kepercayaan Publik

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperkuat sistem keselamatan dan operasional di tengah lonjakan jumlah perjalanan yang telah menembus lebih dari 500 juta per tahun.

Langkah itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan ekspansi jaringan perkeretaapian di berbagai wilayah.

Direktur Portofolio Manajemen dan Teknologi Informasi KAI I Gede Darmayusa mengatakan, skala operasional yang terus berkembang menuntut sistem yang semakin presisi, terintegrasi, dan responsif terhadap risiko.

“Ketika lebih dari 500 juta perjalanan terjadi dalam satu tahun, sistem harus bekerja dengan presisi. Setiap proses perlu terukur, terintegrasi, dan mampu merespons risiko dengan cepat,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2026).

Pada triwulan I-2026, KAI Group melayani 128.055.072 pelanggan. Secara tahunan, jumlah penumpang meningkat signifikan, dari 154,5 juta pada 2021 menjadi 503,6 juta pada akhir 2025. Angka tersebut mencerminkan intensitas operasional yang semakin tinggi di seluruh jaringan KAI.

Menurut I Gede, kepercayaan publik tidak hanya dibangun dari layanan di permukaan, tetapi juga dari konsistensi sistem yang bekerja di balik setiap perjalanan.

“Kepercayaan publik lahir dari sistem yang berjalan disiplin dan dapat dipantau kinerjanya. Karena itu, penguatan dilakukan dari sisi pemeliharaan sarana, prasarana, hingga pengelolaan operasi berbasis data,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, KAI melakukan asesmen teknis menyeluruh bersama TÜV Rheinland, lembaga independen global di bidang testing, inspection, and certification (TIC).

Kegiatan ini dikemas dalam Workshop Executive Session: Technical Audit & Comprehensive RAMS Assessment Project for Rolling Stock, Infrastructure, Operations and Safety – RAMS Knowledge Sharing KAI yang digelar di Ballroom Jakarta Railway Center, Kamis (23/4/2026).

Dalam asesmen tersebut, digunakan pendekatan reliability, availability, maintainability, safety (RAMS) yang menggabungkan analisis data historis dengan pemeriksaan fisik aset di lapangan, mulai dari jalur rel hingga jembatan.

Project Manager TÜV Rheinland Brian Wong menjelaskan bahwa pendekatan RAMS memungkinkan identifikasi potensi risiko sejak dini sekaligus memberikan rekomendasi berbasis data.

“Pendekatan RAMS membantu mengidentifikasi potensi risiko sejak awal dan memberikan rekomendasi yang dapat segera diterapkan untuk menjaga keandalan sistem,” ujarnya.

Saat ini, KAI mengelola hampir 11.000 sarana, dengan sekitar 35 persen di antaranya akan memasuki fase peremajaan dalam beberapa tahun ke depan, serta jaringan rel sepanjang 8.178 kilometer.

Skala tersebut memerlukan evaluasi menyeluruh agar seluruh proses operasional tetap berada dalam kendali.

Selain itu, aspek keselamatan di perlintasan sebidang juga menjadi perhatian utama dalam evaluasi. Upaya ini diarahkan untuk menjaga tren penurunan gangguan operasional sekaligus memastikan setiap perjalanan berlangsung aman.

Sebagai informasi, TÜV Rheinland merupakan perusahaan global yang berdiri sejak 1872 dan berkantor pusat di Cologne, Jerman. Perusahaan ini beroperasi di lebih dari 50 negara dengan puluhan ribu tenaga ahli di berbagai sektor, mulai dari energi, manufaktur, transportasi, hingga teknologi.

I Gede menegaskan, pertumbuhan mobilitas harus diimbangi dengan penguatan sistem yang berkelanjutan.

“Pertumbuhan mobilitas perlu diikuti dengan sistem yang semakin kuat. KAI memastikan setiap perjalanan berjalan dalam kendali yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2026/04/24/08000081/500-juta-perjalanan-per-tahun-kai-perkuat-sistem-keselamatan-demi-jaga

Terkini Lainnya

Hal-hal yang Diatur UU Polri Baru: Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun Khusus Kapolri
Hal-hal yang Diatur UU Polri Baru: Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun Khusus Kapolri
Nasional
Revisi UU Polri dan Senjakala Supremasi Sipil
Revisi UU Polri dan Senjakala Supremasi Sipil
Nasional
Pengamat: Perpanjangan Masa Pensiun Kapolri Justru Kemunduran Serius Bagi Reformasi Polri
Pengamat: Perpanjangan Masa Pensiun Kapolri Justru Kemunduran Serius Bagi Reformasi Polri
Nasional
Kenapa Polisi Ikut Urus Gizi dan Pangan dalam UU Polri Baru?
Kenapa Polisi Ikut Urus Gizi dan Pangan dalam UU Polri Baru?
Nasional
Alasan Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana dan Bantahan Isu Kursi Menkeu
Alasan Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana dan Bantahan Isu Kursi Menkeu
Nasional
Disahkan dalam Tiga Pekan, Begini Perjalanan Revisi UU Polri
Disahkan dalam Tiga Pekan, Begini Perjalanan Revisi UU Polri
Nasional
Bagaimana BPJS Kesehatan Menghadapi Ancaman Gagal Bayar?
Bagaimana BPJS Kesehatan Menghadapi Ancaman Gagal Bayar?
Nasional
DEN Tegaskan Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Jauh dari Krisis Seperti 1998
DEN Tegaskan Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Jauh dari Krisis Seperti 1998
Nasional
Menggugat Rente Makan Gratis
Menggugat Rente Makan Gratis
Nasional
Pemerintah Siapkan Digital Single ID Berbasis AI, Sebut Data Bansos Akan Tepat Sasaran
Pemerintah Siapkan Digital Single ID Berbasis AI, Sebut Data Bansos Akan Tepat Sasaran
Nasional
Said Abdullah Ingatkan Ancaman El Nino hingga Bonus Demografi bagi Program Prioritas 2027
Said Abdullah Ingatkan Ancaman El Nino hingga Bonus Demografi bagi Program Prioritas 2027
Nasional
Serangan Balik Jaksa Terhadap Pleidoi Nadiem: Singgung White Collar Crime dan Fakta Persidangan
Serangan Balik Jaksa Terhadap Pleidoi Nadiem: Singgung White Collar Crime dan Fakta Persidangan
Nasional
UU Polri Baru: Polisi Aktif Dapat Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini
UU Polri Baru: Polisi Aktif Dapat Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini
Nasional
Rentetan Penggeledahan di PT Wijaya Karya dan Barata Terkait Dugaan Korupsi Pabrik Gula
Rentetan Penggeledahan di PT Wijaya Karya dan Barata Terkait Dugaan Korupsi Pabrik Gula
Nasional
Beda Usia Pensiun Polisi dalam UU Polri Baru: 61 Tahun untuk Pati Bintang 4
Beda Usia Pensiun Polisi dalam UU Polri Baru: 61 Tahun untuk Pati Bintang 4
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com