Salin Artikel

Freeport-Serikat Pekerja Teken PKB Baru, Fokus pada Kesejahteraan dan Keselamatan

KOMPAS.com – Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 untuk periode 2026–2028 di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ketiga ketua serikat pekerja/buruh tersebut adalah Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Yudha Noya, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Makmesser Kafiar, dan Ketua Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP) Virgo Solossa.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turut hadir menyaksikan penandatanganan PKB sekaligus menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh karyawan dan tim perunding.

Ia berharap, PKB yang telah disepakati dapat menjadi landasan yang kokoh dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.

“PKB menjadi momentum penting bagi dua komponen utama perusahaan, yaitu manajemen dan serikat pekerja atau buruh sebagai perwakilan pekerja, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun agenda bersama. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat tantangan ke depan yang tidaklah mudah,” kata Yassierli dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/4/2026).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), lanjutnya, memiliki perhatian tinggi terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Untuk itu, pihaknya juga mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap turun jika terjadi kendala dalam perundingan.

Pada kesempatan itu, Yassierl juga menyampaikan rasa syukur dan doa bagi PTFI, pekerja, serta masyarakat Papua.

“Saya doakan PT Freeport Indonesia terus maju, serta pekerja dan rakyat Papua semakin sejahtera,” ujarnya.

Fokus pada kesejahteraan pekerja

Penandatanganan PKB 2026–2028 merupakan puncak dari perundingan antara perwakilan manajemen PTFI dengan tiga serikat pekerja atau buruh. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan dan pengesahan tata tertib sebagai landasan bersama dalam menjalankan proses dialog.

Kemudian, dilakukan verifikasi, penyusunan tata tertib, hingga mencapai kesepakatan penuh setelah perundingan. Rangkaian ini dimulai pada Senin (23/2/2026).

“PKB yang kami tandatangani saat ini adalah yang ke-24. Artinya, selama 48 tahun kami memiliki PKB yang mungkin menjadi salah satu yang terlama di Indonesia,” kata Tony.

Ia menjelaskan, sejumlah poin penting yang disepakati, antara lain kenaikan upah serta peningkatan berbagai tunjangan, seperti tunjangan akomodasi di luar fasilitas perusahaan, tunjangan pekerja tambang bawah tanah, tunjangan pendidikan, serta tunjangan hari tua, dengan komitmen utama untuk terus mengutamakan keselamatan kerja.

Sebagai informasi, komposisi tim perunding terdiri atas Tim Perunding PKB dari pihak pengusaha sebanyak 8 orang, Tim Perunding PKB Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebanyak 9 orang, serta Tim Perumus Pedoman Hubungan Industrial (PHI) dari masing-masing pihak yang masing-masing berjumlah 9 orang.

Tony menilai, PKB merupakan instrumen penting dalam memberikan perlindungan kerja, kepastian hak, serta wujud komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja.

Pembaruan PKB diharapkan menjadi ruang dialog yang terbuka, konstruktif, dan berlandaskan saling menghormati guna menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

“Terima kasih atas dukungan dan peran aktif pemerintah pusat melalui Kemenaker serta pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi ataupun kabupaten, juga pimpinan pusat SPSI dan SBSI, yang telah mendukung proses dialog hingga tercapainya kesepakatan PKB ini,” ujar Tony.

Tony juga menegaskan bahwa bagi manajemen PTFI, serikat pekerja atau buruh tidak sekadar dipandang sebagai mitra kerja, tetapi bagian dari keluarga besar perusahaan yang saling mendukung dan melindungi.

“Kesepakatan ini menjadi fondasi penting untuk mencapai tujuan bersama, yaitu memastikan operasional perusahaan berjalan dengan baik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan, keluarga, dan masyarakat,” kata Tony.

Sementara itu, Yudha Noya berharap, dengan disahkannya PKB ini, seluruh pekerja dapat merasakan suasana kerja yang semakin aman dan nyaman, serta kesejahteraan keluarga besar PTFI terus meningkat seiring kemajuan perusahaan.

“Penandatanganan PKB–PHI PTFI ini bukan sekadar seremonial. Ini merupakan bukti nyata bahwa kemitraan dan musyawarah mufakat telah benar-benar terwujud,” kata Yudha Noya.

https://nasional.kompas.com/read/2026/04/11/15343861/freeport-serikat-pekerja-teken-pkb-baru-fokus-pada-kesejahteraan-dan

Terkini Lainnya

Kala Porsche, Harley, hingga Ducati Diangkut dari Rumah Silmy Karim
Kala Porsche, Harley, hingga Ducati Diangkut dari Rumah Silmy Karim
Nasional
Minta Caketum Kosgoro Kompak, Bahlil: Silakan Bertanding untuk Bersanding
Minta Caketum Kosgoro Kompak, Bahlil: Silakan Bertanding untuk Bersanding
Nasional
Apa Lagi yang Harus Ditunggu untuk Bawa Tannos ke Pengadilan RI?
Apa Lagi yang Harus Ditunggu untuk Bawa Tannos ke Pengadilan RI?
Nasional
Niat Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Nama Besar di Balik Korupsi MBG
Niat Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Nama Besar di Balik Korupsi MBG
Nasional
Bahlil Kembali Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir Tahun
Bahlil Kembali Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir Tahun
Nasional
Dari Piring Anak hingga Izin Tinggal: Ketika Negara Diperdagangkan
Dari Piring Anak hingga Izin Tinggal: Ketika Negara Diperdagangkan
Nasional
Bahlil Tepok Jidat Saat Lagu 'MBG, Mas Bahlil Ganteng' Diputar
Bahlil Tepok Jidat Saat Lagu "MBG, Mas Bahlil Ganteng" Diputar
Nasional
Dukung Rekan Buruh yang Masuk Kabinet, Andi Gani Cerita Pernah Tolak Tawaran Serupa
Dukung Rekan Buruh yang Masuk Kabinet, Andi Gani Cerita Pernah Tolak Tawaran Serupa
Nasional
Wamenhaj Sebut Syarat Kesehatan Jemaah Haji Tahun Depan Akan Lebih Ketat
Wamenhaj Sebut Syarat Kesehatan Jemaah Haji Tahun Depan Akan Lebih Ketat
Nasional
Deretan Barang Mewah yang Disita dari Rumah Silmy Karim: Mobil Sport, Motor Harley, hingga Perhiasan
Deretan Barang Mewah yang Disita dari Rumah Silmy Karim: Mobil Sport, Motor Harley, hingga Perhiasan
Nasional
Bripka Dedy Wiratama Pembeking Kampung Narkoba Ditahan di Rutan Bareskrim
Bripka Dedy Wiratama Pembeking Kampung Narkoba Ditahan di Rutan Bareskrim
Nasional
Formappi Kritik DPR Terlalu Cepat Bahas RUU Polri: Prosesnya Terlihat Ajaib
Formappi Kritik DPR Terlalu Cepat Bahas RUU Polri: Prosesnya Terlihat Ajaib
Nasional
Ini Yang Berubah dari MBG Pasca Dadan Hindayana Dicopot
Ini Yang Berubah dari MBG Pasca Dadan Hindayana Dicopot
Nasional
Paulus Tannos Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura
Paulus Tannos Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura
Nasional
Polisi Tangkap 2 Orang Saat Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Ini Perannya
Polisi Tangkap 2 Orang Saat Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Ini Perannya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com