Salin Artikel

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

KOMPAS.com - Direktur Pengembangan Investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Eko Purnomo memastikan setiap peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mendapatkan pelayanan medis terbaik serta seluruh hak perlindungan secara optimal.

Menurutnya, aspek tersebut wajib dipenuhi mengingat setiap pekerja merupakan pahlawan bagi keluarganya sehingga keselamatannya harus diprioritaskan.

Pernyataan tersebut disampaikan Eko saat menjenguk Gilang (33), peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tengah menjalani perawatan akibat kecelakaan lalu lintas saat menjalankan pekerjaannya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh biaya perawatan Gilang di Rumah Sakit (RS) Permata Cirebon yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung sepenuhnya hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis.

Selain gratis biaya pengobatan, Gilang juga berhak menerima manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama masa pemulihan dan belum dapat bekerja.

Hak tersebut diberikan sebagai pengganti penghasilan agar keluarga Gilang tetap memiliki kepastian pendapatan selama proses pemulihan berlangsung.

“Semoga Mas Gilang lekas sembuh sehingga dapat berkumpul dengan keluarga di momen Lebaran nantinya,” ujar Eko dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/3/2026).

Kunjungan Eko mendapat sambutan hangat dari keluarga Gilang. Pihak keluarga pun mengapresiasi dukungan BPJS Ketenagakerjaan dan RS Permata Cirebon yang telah memberikan pelayanan terbaik selama perawatan.

“Alhamdulillah, terima kasih BPJS Ketenagakerjaan sehingga biaya perawatannya sangat terbantu. Terima kasih juga kepada RS Permata Cirebon karena sudah memberikan pelayanan dan perawatan terbaik,” ungkap istri Gilang.

Pengelolaan dana profesional untuk manfaat optimal

Eko menekankan bahwa kredibilitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana iuran peserta menjadi fondasi utama agar manfaat perlindungan dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh peserta.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan manfaat perlindungan secara optimal berkat pengelolaan dana jaminan sosial yang profesional, didukung tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian.

Melalui pengelolaan tersebut, dana iuran peserta dapat dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk manfaat perlindungan, kemudahan layanan, serta kepastian pembayaran klaim bagi peserta yang mengalami risiko kerja, seperti yang dirasakan Gilang.

Pentingnya mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Pada kesempatan tersebut, Eko turut mengingatkan bahwa risiko kecelakaan kerja dapat terjadi tanpa kenal waktu dan tempat, termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pemberi kerja agar memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pesan serupa juga ditujukan kepada para pekerja, mulai dari sektor formal hingga informal, seperti pedagang, pengemudi ojek online, nelayan, dan petani, agar segera mendaftarkan diri secara mandiri.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan yang mungkin terjadi,” ucap Eko.

https://nasional.kompas.com/read/2026/03/07/19202341/bpjs-ketenagakerjaan-pastikan-peserta-program-jkk-dapat-pelayanan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com