Salin Artikel

Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya

KOMPAS.com — Jasa Raharja mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungannya ke Pelabuhan Ketapang ASDP Indonesia Ferry, Banyuwangi Jawa Timur, Minggu (6/7/2025) pagi.

Kunjungan itu dilakukan untuk meninjau langsung proses penanganan korban kecelakaan kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di perairan Selat Bali, Rabu (2/7/2025).

Kehadiran Jasa Raharja merupakan wujud komitmen perusahaan sebagai representasi negara dalam memastikan penanganan korban berjalan dengan cepat, humanis, dan tepat sasaran.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo bersama Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Hervanka Tri Dianto, Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Dodi Apriansyah, Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Tamrin Silalahi, serta jajaran Jasa Raharja lain, turut mendampingi Wapres Gibran dalam kunjungan tersebut.

Selain itu, ada pula Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Deputi Operasi Basarnas Ribut Eko Suyatno, Panglima Komando Armada 2 Laksamana Muda TNI I Gung Putu Alit Jaya, General Manager ASDP Cabang Ketapang Yanes Kurniawan, serta perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Irjen Polisi Aan Suhanan.

Rangkaian kegiatan kunjungan Wapres Gibran di Pelabuhan Ketapang diawali dengan paparan dari Deputi Operasi Basarnas kepada Wapres mengenai kondisi terkini evakuasi korban.

Kemudian, Wapres Gibran menyapa langsung keluarga korban yang masih menunggu kabar anggota keluarganya, serta meninjau Posko Operasi Basarnas yang menjadi pusat koordinasi pencarian dan evakuasi.

Pada kesempatan itu, Rubi menyampaikan duka cita mendalam atas musibah tersebut. menurutnya, sejak awal kejadian, tim Jasa Raharja langsung bergerak cepat dan aktif di Pos Terpadu Banyuwangi dan Ketapang untuk melakukan pendataan identitas korban serta ahli waris yang sah.

“Secara paralel, kami juga mulai melakukan pendataan awal untuk mengetahui status korban, domisili, serta ahli waris yang berhak. Tujuannya, agar proses penyerahan santunan dapat berjalan cepat dan tepat ketika masa pencarian dinyatakan selesai,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu.

Hingga Minggu, enam korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya telah berhasil diidentifikasi sebagai korban meninggal dunia.

Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing ahli waris sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kapal KMP Tunu Pratama Jaya juga memiliki perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera–anak perusahaan Jasa Raharja–yang memberikan manfaat tambahan sebesar Rp 75 juta.

Dengan demikian, total santunan yang diterima oleh ahli waris mencapai Rp 125 juta per korban.

“Kehadiran kami hari ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat. Kami juga terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses penanganan korban dan pemberian santunan dapat dilakukan secepat dan seakurat mungkin,” kata Rubi.

Keterlibatan aktif Jasa Raharja sejak hari pertama juga mempertegas posisinya sebagai badan usaha milik negara (BUMN) garda depan dalam perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum di Indonesia.

Jasa Raharja pun mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan darurat tersebut, seperti Basarnas, TNI, Polri, ASDP Ketapang dan Gilimanuk, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta berbagai unsur lain yang telah bekerja keras sejak hari pertama kecelakaan.

 “Sinergi antarinstansi menjadi faktor utama dalam memastikan evakuasi dan penanganan korban berjalan maksimal karena musibah ini adalah duka kita bersama. Kami berharap seluruh keluarga yang terdampak diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Tak hanya itu, kehadiran Wapres Gibran bersama pimpinan lembaga dan instansi teknis juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan perhatian penuh terhadap korban kecelakaan transportasi.

https://nasional.kompas.com/read/2025/07/06/15564261/jasa-raharja-dampingi-wapres-gibran-tinjau-penanganan-korban-kecelakaan-kmp

Terkini Lainnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Jaga Stok dan Eskalasi Harga Pangan Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jaga Stok dan Eskalasi Harga Pangan Nasional
Nasional
PSI Sebut Sejumlah Kader NasDem Akan Segera Bergabung, Siapa Saja?
PSI Sebut Sejumlah Kader NasDem Akan Segera Bergabung, Siapa Saja?
Nasional
Ibrahim Arief Sebut Angka Uang Pengganti Rp 16,9 M Muncul Tiba-Tiba, Tak Ada di Dakwaan Chromebook
Ibrahim Arief Sebut Angka Uang Pengganti Rp 16,9 M Muncul Tiba-Tiba, Tak Ada di Dakwaan Chromebook
Nasional
Kasus Chromebook, Ibrahim Arief Kaget Dituntut Lebih Tinggi dari Pejabat Penerima Duit Korupsi
Kasus Chromebook, Ibrahim Arief Kaget Dituntut Lebih Tinggi dari Pejabat Penerima Duit Korupsi
Nasional
KSAD Bertemu Prabowo di Istana, Lapor Pembangunan Jembatan hingga Renovasi Sekolah
KSAD Bertemu Prabowo di Istana, Lapor Pembangunan Jembatan hingga Renovasi Sekolah
Nasional
Indonesia Tolak Segala Ancaman ke Kapal Niaga di Selat Hormuz
Indonesia Tolak Segala Ancaman ke Kapal Niaga di Selat Hormuz
Nasional
Jaksa Tuntut Ibrahim Arief Rp 16,9 M, meski Aliran Dana Tak Terbukti di Persidangan
Jaksa Tuntut Ibrahim Arief Rp 16,9 M, meski Aliran Dana Tak Terbukti di Persidangan
Nasional
Bahlil: Pemerintah Buka Peluang Rusia Bangun Infrastruktur Energi di Indonesia
Bahlil: Pemerintah Buka Peluang Rusia Bangun Infrastruktur Energi di Indonesia
Nasional
Beri Laporan ke Prabowo, Bahlil: IUP Tambang di Hutan Sudah Dievaluasi, Tinggal Eksekusi
Beri Laporan ke Prabowo, Bahlil: IUP Tambang di Hutan Sudah Dievaluasi, Tinggal Eksekusi
Nasional
KP2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Milik PMI Asal Medan Berjalan Transparan dan Akuntabel
KP2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Milik PMI Asal Medan Berjalan Transparan dan Akuntabel
Nasional
Alasan Bobby Sultan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Sidang Noel, PH: Iktikad Baik
Alasan Bobby Sultan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Sidang Noel, PH: Iktikad Baik
Nasional
Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons Bakal Diblokir Komdigi, Apa Penyebabnya?
Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons Bakal Diblokir Komdigi, Apa Penyebabnya?
Nasional
Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Nasional
PSI Terima Dubes Iran, Bahas Jalur Tanker Pertamina di Selat Hormuz
PSI Terima Dubes Iran, Bahas Jalur Tanker Pertamina di Selat Hormuz
Nasional
Irvian Bobby Jadi Saksi Mahkota, Pengacara: JPU Kesulitan Ungkap Tindak Pidana Noel
Irvian Bobby Jadi Saksi Mahkota, Pengacara: JPU Kesulitan Ungkap Tindak Pidana Noel
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com