Salin Artikel

Perkuat Penanganan Masalah Hukum, Waskita Karya Teken Kerja Sama dengan Kejati DIY

KOMPAS.com – PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Perjanjian kerja sama (PKS) tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Operasi I Waskita Karya, Ari Asmoko, dan Kepala Kejati DIY, Riono Budisantoso, di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta.

Penandatanganan kerja sama dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Kerja sama kedua pihak itu bertujuan meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum bidang Datun yang dihadapi Waskita Karya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Melalui kerja sama ini, Waskita Karya akan dibantu oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan surat kuasa khusus. JPN nantinya juga dapat memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum," ujar Ari dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, JPN juga dapat memberikan pendampingan hukum dan audit hukum kepada Waskita Karya terkait Datun. 

Tak hanya itu, JPN akan menyediakan layanan hukum lain, seperti negosiasi dan mediasi, guna menyelamatkan serta memulihkan kekayaan negara.

"Kerja sama antara Waskita Karya dan Kejati DIY mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), di antaranya melalui pelatihan bersama, sosialisasi, sekaligus penyediaan narasumber," tutur Ari.

Sebagai badan usaha milik negara (BUMN) konstruksi yang telah berpengalaman lebih dari 64 tahun membangun infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia, Waskita Karya memandang penting untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan proyek dan memastikan penyelesaian tepat waktu.

"Waskita Karya akan lebih memanfaatkan eksistensi peran, fungsi, dan kewenangan JPN bidang Datun. Tujuannya agar setiap kegiatan perseroan dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku demi mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien," jelas Ari.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Waskita Karya bersama Kejati DIY turut bersinergi dalam mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

"Langkah itu sesuai dengan komitmen perseroan untuk mengedepankan transparansi sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat," ucap Ari.

Waskita Karya berharap, kolaborasi bersama Kejati DIY dapat menjadi sarana penguatan kinerja kedua belah pihak agar dapat berkontribusi lebih banyak bagi bangsa dan negara.

https://nasional.kompas.com/read/2025/06/19/16281441/perkuat-penanganan-masalah-hukum-waskita-karya-teken-kerja-sama-dengan

Terkini Lainnya

Jejak Rekening Jumbo Rp 366,7 Miliar Milik 35 ASN Imigrasi, Menguak Kasus Pemerasan WNA
Jejak Rekening Jumbo Rp 366,7 Miliar Milik 35 ASN Imigrasi, Menguak Kasus Pemerasan WNA
Nasional
Reformulasi MBG: Selamat Datang Kantin Sekolah
Reformulasi MBG: Selamat Datang Kantin Sekolah
Nasional
Diisukan Dapat Kursi Penasihat Presiden, Said Iqbal Bawa Misi Kesejahteraan Buruh
Diisukan Dapat Kursi Penasihat Presiden, Said Iqbal Bawa Misi Kesejahteraan Buruh
Nasional
Revisi UU Politik, Bom Waktu Kegagalan Demokrasi
Revisi UU Politik, Bom Waktu Kegagalan Demokrasi
Nasional
Pengakuan Sony Sanjaya soal 'Tekanan' Banyak Tokoh dalam Pengaturan Titik Dapur MBG
Pengakuan Sony Sanjaya soal "Tekanan" Banyak Tokoh dalam Pengaturan Titik Dapur MBG
Nasional
Pigai Usul Sipil Bisa Masuk Polri, Kapolri: Kita Beri Ruang untuk ASN
Pigai Usul Sipil Bisa Masuk Polri, Kapolri: Kita Beri Ruang untuk ASN
Nasional
Said Iqbal Mengaku Sejak Pekan Lalu Ditawari Kursi Penasihat Prabowo
Said Iqbal Mengaku Sejak Pekan Lalu Ditawari Kursi Penasihat Prabowo
Nasional
Dasco: Revisi UU Ketenagakerjaan Baru Tak Hanya Bergantung DPR
Dasco: Revisi UU Ketenagakerjaan Baru Tak Hanya Bergantung DPR
Nasional
Kemlu: Korban Penusukan Sesama WNI di Jepang Berstatus Pekerja Migran
Kemlu: Korban Penusukan Sesama WNI di Jepang Berstatus Pekerja Migran
Nasional
Hadir di ILC Ke-114, Menaker Yassierli Akan Suarakan Isu Perlindungan Pekerja dan Dunia Usaha
Hadir di ILC Ke-114, Menaker Yassierli Akan Suarakan Isu Perlindungan Pekerja dan Dunia Usaha
Nasional
Kelakar Kapolri Ingin Mendemo Menteri Jumhur Hidayat: Gantian
Kelakar Kapolri Ingin Mendemo Menteri Jumhur Hidayat: Gantian
Nasional
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pertamina Tanam Pohon dan Perkuat Inovasi Pengelolaan Sampah
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pertamina Tanam Pohon dan Perkuat Inovasi Pengelolaan Sampah
Nasional
Silmy Karim Tersangka, Menko Yusril Jamin Tak Ada Lagi Jalur Cepat Izin WNA
Silmy Karim Tersangka, Menko Yusril Jamin Tak Ada Lagi Jalur Cepat Izin WNA
Nasional
Mensos: 93 Gedung Permanen Sekolah Rakyat Dibangun, Tahun Depan 100 Unit
Mensos: 93 Gedung Permanen Sekolah Rakyat Dibangun, Tahun Depan 100 Unit
Nasional
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan Bali: 1 Tambah 7 adalah 8, Angka Baik
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan Bali: 1 Tambah 7 adalah 8, Angka Baik
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com