Salin Artikel

Kementerian BUMN Tunjuk Rivan A Purwantono Jadi Direktur Utama PT Jasa Marga 

KOMPAS.com – Kementerian Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) resmi menunjuk Rivan A Purwantono sebagai anggota direksi baru PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada Rabu (7/6/2025) di Jakarta.

Penunjukan itu merupakan bagian dari langkah strategis Kementerian BUMN untuk memperkuat struktur kepemimpinan dengan figur yang memiliki rekam jejak unggul dan komitmen tinggi terhadap transformasi sektor pelayanan publik dan infrastruktur nasional. 

Untuk diketahui, Rivan adalah bankir senior dengan pengalaman panjang di industri keuangan dan transportasi. 

Ia dikenal atas perannya dalam menyelamatkan Bank Bukopin dari tekanan krisis pada masa pandemi Covid-19 pada 2020–2021. 

Di bawah kepemimpinannya, Bank Bukopin berhasil memulihkan kepercayaan publik dan pasar hanya dalam waktu enam bulan. Pencapaian ini tercatat dalam Fitch Ratings sebagai tonggak keberhasilan restrukturisasi perbankan nasional. 

Pada 17 Juni 2021, Rivan dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Raharja dan memimpin berbagai inisiatif transformasi besar. 

Salah satu inisiatifnya adalah peningkatan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari 39 persen pada 2022 menjadi 54 persen, melalui kolaborasi dengan Tim Pembina Samsat Nasional.  

Ia juga menggagas pendekatan baru dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan membentuk Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLL) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas), berdasarkan pemetaan titik rawan kecelakaan dari data santunan Jasa Raharja. 

Sebagai Koordinator Operasi PAM Ketupat, Rivan mendampingi Menteri Perhubungan dan Kepala Korlantas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam pelaksanaan pengamanan arus mudik. 

Hasilnya, tingkat kecelakaan pada 2025 menurun 31 persen jika dibandingkan pada 2024 dengan penurunan korban meninggal hingga 51 persen. 

Atas kontribusi tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Jasa Raharja. 

Kini, penugasan Rivan sebagai Direktur Utama Jasa Marga bukanlah hal baru baginya. 

Kolaborasi erat yang terjalin antara Jasa Raharja dan Jasa Marga dalam pengelolaan arus lalu lintas menjadi bagian dari pengambilan kebijakan berbasis data kecelakaan dan demografi korban. 

Selain itu, Rivan pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan memimpin Bank Bukopin dalam program penyelamatan pada 2020. 

Dia juga aktif sebagai Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bidang Keselamatan, mengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, serta menerbitkan sejumlah buku tentang manajemen dan kepemimpinan.

Dari Pelaksanaan RUPS kali ini, kepengurusan Jasa Marga 2025 adalah sebagai berikut: 

Dewan Komisaris: 

  1. Juri Ardiantoro – Komisaris Utama  
  2. Seppala Ahmad - Komisaris Independen 
  3. Syamsul Bachri Yusuf – Komisaris  
  4. Nachrowi Ramli – Komisaris Independen  
  5. Rudi Antarikaswan – Komisaris Independen  
  6. Asrorun Ni’am Sholeh – Komisaris Independen  

Dewan Direksi: 

  1. Rivan A. Purwantono - Direktur Utama 
  2. Reza Febriano - Direktur Bisnis 
  3. Pramitha Wulanjani - Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko 
  4. Mohamad Agus Setiawan - Direktur Pengembangan Usaha 
  5. Yoga Tri Anggoro - Direktur Human Capital dan Transformasi 
  6. Fitri Wiyanti - Direktur Operasi dan Layanan. 

Terkait penunjukan itu, Corporate Secretary PT Jasa Raharja Dodi Apriansyah  menyampaikan, hingga saat ini, pengganti Direktur Utama PT Jasa Raharja belum ditentukan. 

Untuk sementara waktu, pengisian jabatan tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan guna menjaga kelangsungan operasional dan tata kelola yang baik. Hal ini dilakukan sambil menunggu keputusan resmi dari Kementerian BUMN. 

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/07/18115761/kementerian-bumn-tunjuk-rivan-a-purwantono-jadi-direktur-utama-pt-jasa-marga

Terkini Lainnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Jaga Stok dan Eskalasi Harga Pangan Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jaga Stok dan Eskalasi Harga Pangan Nasional
Nasional
PSI Sebut Sejumlah Kader NasDem Akan Segera Bergabung, Siapa Saja?
PSI Sebut Sejumlah Kader NasDem Akan Segera Bergabung, Siapa Saja?
Nasional
Ibrahim Arief Sebut Angka Uang Pengganti Rp 16,9 M Muncul Tiba-Tiba, Tak Ada di Dakwaan Chromebook
Ibrahim Arief Sebut Angka Uang Pengganti Rp 16,9 M Muncul Tiba-Tiba, Tak Ada di Dakwaan Chromebook
Nasional
Kasus Chromebook, Ibrahim Arief Kaget Dituntut Lebih Tinggi dari Pejabat Penerima Duit Korupsi
Kasus Chromebook, Ibrahim Arief Kaget Dituntut Lebih Tinggi dari Pejabat Penerima Duit Korupsi
Nasional
KSAD Bertemu Prabowo di Istana, Lapor Pembangunan Jembatan hingga Renovasi Sekolah
KSAD Bertemu Prabowo di Istana, Lapor Pembangunan Jembatan hingga Renovasi Sekolah
Nasional
Indonesia Tolak Segala Ancaman ke Kapal Niaga di Selat Hormuz
Indonesia Tolak Segala Ancaman ke Kapal Niaga di Selat Hormuz
Nasional
Jaksa Tuntut Ibrahim Arief Rp 16,9 M, meski Aliran Dana Tak Terbukti di Persidangan
Jaksa Tuntut Ibrahim Arief Rp 16,9 M, meski Aliran Dana Tak Terbukti di Persidangan
Nasional
Bahlil: Pemerintah Buka Peluang Rusia Bangun Infrastruktur Energi di Indonesia
Bahlil: Pemerintah Buka Peluang Rusia Bangun Infrastruktur Energi di Indonesia
Nasional
Beri Laporan ke Prabowo, Bahlil: IUP Tambang di Hutan Sudah Dievaluasi, Tinggal Eksekusi
Beri Laporan ke Prabowo, Bahlil: IUP Tambang di Hutan Sudah Dievaluasi, Tinggal Eksekusi
Nasional
KP2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Milik PMI Asal Medan Berjalan Transparan dan Akuntabel
KP2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Milik PMI Asal Medan Berjalan Transparan dan Akuntabel
Nasional
Alasan Bobby Sultan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Sidang Noel, PH: Iktikad Baik
Alasan Bobby Sultan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Sidang Noel, PH: Iktikad Baik
Nasional
Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons Bakal Diblokir Komdigi, Apa Penyebabnya?
Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons Bakal Diblokir Komdigi, Apa Penyebabnya?
Nasional
Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Nasional
PSI Terima Dubes Iran, Bahas Jalur Tanker Pertamina di Selat Hormuz
PSI Terima Dubes Iran, Bahas Jalur Tanker Pertamina di Selat Hormuz
Nasional
Irvian Bobby Jadi Saksi Mahkota, Pengacara: JPU Kesulitan Ungkap Tindak Pidana Noel
Irvian Bobby Jadi Saksi Mahkota, Pengacara: JPU Kesulitan Ungkap Tindak Pidana Noel
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com