Salin Artikel

Pulihkan Estetika dan Keamanan Kota, Berikut Sederet Penanganan Pemkot Tangerang pada Kabel Udara 

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terus menunjukkan komitmennya dalam menangani dan menata ulang kabel-kabel udara yang semrawut di sejumlah wilayah. 

Asisten Daerah (II) Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan, saat ini Pemkot Tangerang telah memperkuat sederet penanganan. 

Penataan itu menjadi salah satu program prioritas Pemkot Tangerang sebagai bentuk tanggung jawab atas keselamatan dan kenyamanan warga Kota Tangerang.

Salah satu langkah awal dari penanganan itu, yakni kolaborasi lurah dan camat untuk melakukan pendataan titik kabel udara yang semrawut di wilayahnya.

Ruta menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) Penataan Utilitas Kota Tangerang sudah membuat program kerja yang siap direalisasikan secara bertahap. 

Beberapa program itu, yakni melakukan relokasi ke bawah, wrapping kabel udara jika belum siap dilakukan pemindahan ke bawah, dan penertiban.

“Penertiban paling jauh ialah pemutusan dengan tahapan sosialisasi, pemanggilan satu, dua, tiga, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas, yaitu pemutusan,” jelasnya melansir tangerangkota.go.id, Selasa (22/4/2025).

Ruta menyebutkan, Pemkot Tangerang pun sudah menentukan pilot project pada tindakan relokasi kabel udara ke bawah. 

“Pemkot Tangerang sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) terkait rencana relokasi kabel udara ke bawah di dua lokasi pilot project, yaitu di Jalan Lio Baru dan Mohammad Toha,” ungkapnya.

Selanjutnya, Pemkot Tangerang melakukan rapat koordinasi lintas sektor, antara lain melibatkan, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Asda I, Asda II, Asda III, PDAM, hingga PT TNG.

“Hasilnya, dibentuk Satgas Penataan Utilitas Kota. Seluruh pihak pun sudah melakukan tahap demi tahap penanganan kabel udara tersebut sesuai dengan tupoksinya,” jelas Ruta. 

Dia mencontohkan, DPUPR yang sudah melakukan pemanggilan untuk rapat koordinasi dengan APJATEL.

Lebih lanjut, Ruta mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk turut terlibat dalam penataan utilitas kota ini. 

“Dalam hal ini, masyarakat Kota Tangerang juga bisa melakukan pelaporan titik-titik kabel semrawut di wilayahnya melalui kanal pengaduan LAKSA atau ke kelurahan dan kecamatan,” tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2025/04/24/10492641/pulihkan-estetika-dan-keamanan-kota-berikut-sederet-penanganan-pemkot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com