Salin Artikel

Ratusan Hakim Dimutasi, Wakil Ketua DPR Adies Kadir Apresiasi Langkah Tegas Ketua MA Sunarto

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Adies Kadir mengapresiasi Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto atas langkah cepat dan tegas dalam melakukan perombakan besar-besaran di lingkungan peradilan. 

Melalui rapat pimpinan (rapim) MA, Selasa (22/4/2025), sebanyak 199 hakim dan 68 panitera dimutasi, termasuk jajaran pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Jakarta.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah cepat Ketua MA Profesor Sunarto, yang memutasi ratusan hakim dan panitera, khususnya di Jakarta, dengan menugaskan hakim-hakim dari luar daerah,” ujar Adies melalui siaran pers, Selasa (22/4/2025).

Ia menilai, kebijakan mutasi dan promosi tersebut menjadi peringatan serius bagi hakim yang berpotensi menyalahgunakan wewenang. 

Adies berharap, reformasi tersebut dapat menjadi momentum pembelajaran agar seluruh hakim menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas.

“Langkah cepat, cermat, dan cerdas ini juga disertai dengan perubahan sistem yang lebih baik. Kini, setiap hakim yang ditugaskan di Jakarta wajib menyerahkan LHKPN, riwayat keluarga, dan bukti rekening koran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adies menegaskan bahwa tindakan tegas Ketua MA menjadi bukti nyata keseriusan Mahkamah Agung dalam membenahi lembaga peradilan. 

Menurutnya, reformasi tersebut penting untuk membersihkan institusi dari oknum yang tidak profesional dan mencoreng nama baik kehakiman.

“Ini menunjukkan bahwa jajaran MA di bawah kepemimpinan Profesor Sunarto benar-benar serius dan konsisten dalam membenahi lembaga peradilan,” tambah Adies yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum Partai Golkar.

Detail mutasi hakim di Jakarta dan daerah lain

Di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus), terdapat 11 hakim yang dimutasi. Salah satunya adalah Hakim Ketua Eko Aryanto, yang sebelumnya menangani perkara Harvey Moeis. 

Eko kini dipindahkan ke PN Sidoarjo, sementara hakim lainnya dimutasi ke berbagai daerah, seperti Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mutasi juga terjadi di PN Jakarta Barat (Jakbar), dengan 11 hakim dipindah ke sejumlah wilayah. 

Sementara itu, PN Jakarta Selatan (Jaksel) mencatat 12 hakim dimutasi, PN Jakarta Timur (Jaktim) 14 hakim, dan PN Jakarta Utara (Jakut) 12 hakim.

Selain Jakarta, rotasi juga menyasar hakim dari berbagai pengadilan di daerah lain seperti Bogor, Depok, Surabaya, Padang, dan Watampone. 

Tak hanya hakim, jajaran pimpinan PN juga turut dimutasi. Beberapa rotasi pejabat pengadilan yang menonjol antara lain:

  • Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, dimutasi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
  • Wakil Ketua PN Jaksel, Mashuri Effendie, dipindah sebagai Wakil Ketua PN Makassar.
  • Wakil Ketua PN Jakut kini menjabat sebagai hakim di PT Palembang.
  • Ketua PN Jakpus, Hendri Tobing, dimutasi ke PT Medan.
  • Wakil Ketua PN Jakpus, Rosihan Juhriah Rangkuti, dimutasi ke PT Palembang.

Pengganti posisi pimpinan PN juga telah ditetapkan:

  • Agus Akhyudi, mantan Ketua PN Banjarmasin, akan menjabat sebagai Ketua PN Jaksel.
  • Husnul Khotimah, yang sebelumnya menjabat Ketua PN Balikpapan, kini menjadi Ketua PN Jakarta Pusat.
  • Yanto S Hamonangan, eks Ketua PN Serang, akan mengisi posisi sebagai Ketua PN Jakut.

https://nasional.kompas.com/read/2025/04/23/16020831/ratusan-hakim-dimutasi-wakil-ketua-dpr-adies-kadir-apresiasi-langkah-tegas

Terkini Lainnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Jaga Stok dan Eskalasi Harga Pangan Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jaga Stok dan Eskalasi Harga Pangan Nasional
Nasional
PSI Sebut Sejumlah Kader NasDem Akan Segera Bergabung, Siapa Saja?
PSI Sebut Sejumlah Kader NasDem Akan Segera Bergabung, Siapa Saja?
Nasional
Ibrahim Arief Sebut Angka Uang Pengganti Rp 16,9 M Muncul Tiba-Tiba, Tak Ada di Dakwaan Chromebook
Ibrahim Arief Sebut Angka Uang Pengganti Rp 16,9 M Muncul Tiba-Tiba, Tak Ada di Dakwaan Chromebook
Nasional
Kasus Chromebook, Ibrahim Arief Kaget Dituntut Lebih Tinggi dari Pejabat Penerima Duit Korupsi
Kasus Chromebook, Ibrahim Arief Kaget Dituntut Lebih Tinggi dari Pejabat Penerima Duit Korupsi
Nasional
KSAD Bertemu Prabowo di Istana, Lapor Pembangunan Jembatan hingga Renovasi Sekolah
KSAD Bertemu Prabowo di Istana, Lapor Pembangunan Jembatan hingga Renovasi Sekolah
Nasional
Indonesia Tolak Segala Ancaman ke Kapal Niaga di Selat Hormuz
Indonesia Tolak Segala Ancaman ke Kapal Niaga di Selat Hormuz
Nasional
Jaksa Tuntut Ibrahim Arief Rp 16,9 M, meski Aliran Dana Tak Terbukti di Persidangan
Jaksa Tuntut Ibrahim Arief Rp 16,9 M, meski Aliran Dana Tak Terbukti di Persidangan
Nasional
Bahlil: Pemerintah Buka Peluang Rusia Bangun Infrastruktur Energi di Indonesia
Bahlil: Pemerintah Buka Peluang Rusia Bangun Infrastruktur Energi di Indonesia
Nasional
Beri Laporan ke Prabowo, Bahlil: IUP Tambang di Hutan Sudah Dievaluasi, Tinggal Eksekusi
Beri Laporan ke Prabowo, Bahlil: IUP Tambang di Hutan Sudah Dievaluasi, Tinggal Eksekusi
Nasional
KP2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Milik PMI Asal Medan Berjalan Transparan dan Akuntabel
KP2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Milik PMI Asal Medan Berjalan Transparan dan Akuntabel
Nasional
Alasan Bobby Sultan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Sidang Noel, PH: Iktikad Baik
Alasan Bobby Sultan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Sidang Noel, PH: Iktikad Baik
Nasional
Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons Bakal Diblokir Komdigi, Apa Penyebabnya?
Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons Bakal Diblokir Komdigi, Apa Penyebabnya?
Nasional
Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Nasional
PSI Terima Dubes Iran, Bahas Jalur Tanker Pertamina di Selat Hormuz
PSI Terima Dubes Iran, Bahas Jalur Tanker Pertamina di Selat Hormuz
Nasional
Irvian Bobby Jadi Saksi Mahkota, Pengacara: JPU Kesulitan Ungkap Tindak Pidana Noel
Irvian Bobby Jadi Saksi Mahkota, Pengacara: JPU Kesulitan Ungkap Tindak Pidana Noel
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com