Salin Artikel

Menpan-RB Rini Dorong Instansi Pemerintah Percepat Susun SK Pengangkatan CASN 2024

KOMPAS.com – Pemerintah mengambil langkah cepat untuk segera melakukan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) Tahun Anggaran 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mendorong komitmen kepala instansi pusat dan daerah agar segera menyelesaikan pemberkasan dan penetapan nomor induk pegawai (NIP).

“Kami membutuhkan komitmen konkret dari instansi untuk segera menyusun dan menandatangani Surat Keputusan pengangkatan,” tegas Rini melalui siaran persnya. 

Hal tersebut dikatakan Menteri Rini saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 secara virtual, Rabu (16/4/2025).

Rakor tersebut diselenggarakan oleh  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) itu dihadiri oleh seluruh instansi pusat maupun pemerintah daerah yang membuka formasi CASN TA 2024.

Rini juga mengimbau agar instansi menyediakan anggaran, sarana dan prasarana pendukung. Dari sisi lain, Ia mengingatkan agar instansi tidak lagi melakukan rekrutmen pegawai non-ASN atau sejenisnya.

Berdasarkan data BKN per 19 Maret 2025, jumlah CASN  2024 yang diperkirakan akan diangkat, yakni CPNS sebesar 179.025 orang, dan PPPK tahap I sebanyak 677.593 orang.

Setelah itu, masih ada sekitar 328.515 peserta yang diproyeksikan akan diangkat sebagai PPPK melalui seleksi tahap II, yang mana proses seleksi masih berjalan.

Berdasarkan estimasi terakhir, pemerintah akan mengangkat lebih dari 1,1 juta CASN TA 2024, baik CPNS maupun PPPK tahap I dan II.

“Perlu dicatat bahwa angka-angka tersebut masih bersifat estimasi karena proses seleksi dan pemberkasan masih berjalan,” jelas Rini.

Rini menekankan bahwa kebijakan afirmasi pengangkatan pegawai non-ASN hanya berlaku hingga pengadaan CASN 2024, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Setelahnya, seluruh pengadaan ASN akan dilaksanakan secara murni berdasarkan sistem merit, sesuai amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

“Hal ini dilakukan bukan untuk menutup akses, tetapi justru sedang membuka ruang yang lebih adil, transparan, dan kompetitif bagi seluruh warga negara untuk menjadi bagian dari birokrasi yang profesional,” ungkap Rini.

Untuk itu, Rini meminta agar seluruh tahapan pengangkatabn CASN diseleksaikan sesuai tengat waktu.

Seperti yang sudah dipublikasikan sebelumnya, pengangkatan CPNS dipercepat paling lambat pada Juni 2025. Sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini dilakukan sesuai kesiapan masing-masing instansi.

Melalui rakor tersebut, Rini berharap terbentuk kesamaan persepsi antar-instansi terkait urgensi dan teknis percepatan pengangkatan CASN TA 2024.

Tidak hanya itu, rakor tersebut juga menciptakan sinergi pusat dan daerah dalam menyelesaikan seluruh tahapan administrasi secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Rini berharap agar seluruh instansi pusat dan daerah menyampaikan komunikasi publik yang tepat dan menyeluruh agar masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak simpang siur.

“Semua instansi dapat bergerak serempak, agar target pengangkatan Juni dan Oktober 2025 benar-benar tercapai,” tegasnya.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjabarkan statistik penetapan NIP atau Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK).

Secara nasional, dari 542 instansi yang mengadakan seleksi CPNS, instansi yang telah menerbitka NIP sebanyak 374 instansi, serta 32 instansi telah menerbitkan SK pengangkatan.

“Sementara dari 612 instansi yang membuka formasi PPPK tahap I, 436 diantaranya sudah terbit NIP, dan 44 instansi sudah menerbitkan SK pengangkatan,” papar Zudan.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto mengapresiasi Kemenpan-RB dan BKN atas percepatan pengangkatan tersebut.

Menurutnya, kebijakan itu memerlukan pertimbangan yang matang, kebijakan fiskal, hingga mitigasi yang tepat.

Putranto menjelaskan, yang dilakukan Kementerian PANRB itu sejalan dengan Asta Cita poin 7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

“Melalui Asta Cita butir 7 menegaskan komitmen melaksanakan reformasi birokrasi dan rekrutmen ASN secara profesional dan berdasar sistem merit,” ujar Putranto.

https://nasional.kompas.com/read/2025/04/16/15162651/menpan-rb-rini-dorong-instansi-pemerintah-percepat-susun-sk-pengangkatan

Terkini Lainnya

Menhaj Ceritakan Progres 'Kampung Haji Indonesia' di Mekkah
Menhaj Ceritakan Progres "Kampung Haji Indonesia" di Mekkah
Nasional
Menhaj Berencana Kurangi Durasi Tinggal Haji Jadi 30 Hari
Menhaj Berencana Kurangi Durasi Tinggal Haji Jadi 30 Hari
Nasional
Peringatan Keras Menhaj untuk Syarikah Terkait Layanan Haji di Mina
Peringatan Keras Menhaj untuk Syarikah Terkait Layanan Haji di Mina
Nasional
Gonjang-ganjing Penggeledahan Polri, Menko Polkam: Tidak Ada Ruang Bagi Pelanggar Hukum
Gonjang-ganjing Penggeledahan Polri, Menko Polkam: Tidak Ada Ruang Bagi Pelanggar Hukum
Nasional
Menteri PANRB Imbau Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Menteri PANRB Imbau Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Nasional
Menkes: Kusta Bukan Kutukan, Penyakit Ini Bisa Diobati
Menkes: Kusta Bukan Kutukan, Penyakit Ini Bisa Diobati
Nasional
Prabowo Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Prabowo Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Nasional
Sebanyak 45 Pati TNI AD Naik Pangkat: 1 Letjen, 9 Mayjen, dan 35 Brigjen
Sebanyak 45 Pati TNI AD Naik Pangkat: 1 Letjen, 9 Mayjen, dan 35 Brigjen
Nasional
Remaja di Sampang Diperkosa 27 Pria, Anggota DPR Desak Semua Pelaku Dihukum Berat
Remaja di Sampang Diperkosa 27 Pria, Anggota DPR Desak Semua Pelaku Dihukum Berat
Nasional
Targetkan 400.000 Rumah pada 2026, Mendagri Dorong Pemda Percepat Program BSPS
Targetkan 400.000 Rumah pada 2026, Mendagri Dorong Pemda Percepat Program BSPS
Nasional
Prabowo Sebut Tentara Arab Pesan Senapan dari PT Pindad: Senjata Kita Teruji
Prabowo Sebut Tentara Arab Pesan Senapan dari PT Pindad: Senjata Kita Teruji
Nasional
Menhut: Masyarakat Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Kini Bisa Ikut Perdagangan Karbon
Menhut: Masyarakat Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Kini Bisa Ikut Perdagangan Karbon
Nasional
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Hindari Niat Kaya di Atas Penderitaan Rakyat
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Hindari Niat Kaya di Atas Penderitaan Rakyat
Nasional
Menteri PKP: Program Gentengisasi Akan Langsung Dieksekusi di Bedah Rumah 400.000 Unit
Menteri PKP: Program Gentengisasi Akan Langsung Dieksekusi di Bedah Rumah 400.000 Unit
Nasional
Teruskan MBG, Prabowo: Tetapi Kita Sadar Banyak Juga Maling yang Menyusup...
Teruskan MBG, Prabowo: Tetapi Kita Sadar Banyak Juga Maling yang Menyusup...
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar