Salin Artikel

Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja

KOMPAS.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Perpres tersebut diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.

Dia mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN), khususnya dosen di lingkungan Kemendiktisaintek. 

“Ini bukan sekadar tambahan penghasilan. Lebih dari itu, tunjangan kinerja ini adalah instrumen strategis untuk mendorong birokrasi menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (15/4/2025). 

Dia mengatakan itu dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa.

Rini menjelaskan, tunjangan kinerja bagi dosen di bawah naungan Kemendiktisaintek diberikan dengan memperhatikan kelas jabatan melalui proses evaluasi jabatan. 

Kelas jabatan bagi jabatan fungsional dosen telah ditetapkan melalui surat Menpan RB mengenai Penetapan Kelas Jabatan Nasional bagi Jabatan Fungsional yang Dibina Kemendiktisanitek. Aturan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Mendiktisaintek.

Adapun terdapat tiga hal yang mendasari pemberian tunjangan kinerja bagi ASN, khususnya dosen. 

Pertama, mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya. 

Ketiga, memacu setiap instansi pemerintah untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi.

Rini mengingatkan, seluruh pegawai yang menerima tunjangan kinerja memiliki tanggung jawab besar yang melekat. 

“Tanggung jawabnya adalah menjaga komitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi,” ungkapnya. 

Sebab, kata dia, pemberian tunjangan kinerja bukan semata-mata soal angka, tetapi tentang penguatan kualitas kinerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat.

Rini juga berpesan kepada dosen bahwa pemerintah menaruh harapan besar di dunia pendidikan. Dosen diharapkan dapat menghadirkan sistem pembelajaran yang semakin inovatif, partisipatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

“Kontribusi dosen sangat diharapkan dalam meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi Indonesia, menjadi alumni yang unggul, adaptif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” katanya.

Pemberian tunjangan kinerja itu diharapkan memperkuat peran dosen dalam Tridarma Perguruan Tinggi secara utuh, bukan hanya pada aspek pendidikan dan penelitian, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat. 

Rini menegaskan, sebagai pendidik, dosen diharapkan semakin aktif terlibat dalam memberi solusi nyata bagi persoalan sosial. 

Sementara itu, Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan, jajarannya sedang mempercepat penerbitan aturan teknis dari perpres tersebut. 

Brian berharap, perpres tersebut dapat meningkatkan profesionalisme dan tata kelola berbasis kinerja dosen. 

Dengan meningkatnya kinerja dosen, perguruan tinggi di Indonesia diharapkan semakin unggul dan setara dengan negara-negara maju sehingga peningkatan tersebut dapat dirasakan masyarakat. 

Saat ini, pemerintah tengah melakukan harmonisasi aturan pemberian tunjangan kinerja bersama Kemenkeu, Kemenpan RB, dan Kementerian Hukum.

Untuk menghindari penundaan pencairan, kerja sama yang erat dibutuhkan untuk mempercepat implementasi peraturan menteri dan petunjuk teknis yang ditargetkan selesai pada akhir April 2025. 

“Langkah percepatan implementasi sedang dilakukan. Kami targetkan peraturan menteri dan petunjuk teknis ini bisa diselesaikan pada April ini sehingga tidak terjadi penundaan pencairan,” jelas Brian. 

Untuk pencairan pembayaran tunjangan kinerja, para dosen akan dinilai selama satu semester ini.

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menguraikan, ada 31.066 dosen ASN di bawah naungan Kemendiktisaintek yang akan menerima tunjangan kinerja. 

Jumlah tersebut terdiri dari 8.725 dosen pada Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 16.540 dosen pada Satuan kerja PTN Badan Layanan Umum, serta 5.801 dosen pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

“Anggaran disiapkan untuk 14 bulan termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Para dosen dapat tunjangan mulai 1 Januari 2025. Kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek menerbitkan aturan teknisnya,” jelas Sri Mulyani. 

https://nasional.kompas.com/read/2025/04/15/20485941/apresiasi-dosen-pemerintah-terbitkan-perpres-tentang-tunjangan-kinerja

Terkini Lainnya

Cyrus Network: 98 Persen Publik Tahu MBG, 65 Persen Mendukung
Cyrus Network: 98 Persen Publik Tahu MBG, 65 Persen Mendukung
Nasional
Kasus Mahasiswa FH UI, Menteri PPPA: Harus Tindak Tegas, Siapapun Latar Belakang Keluarga Mereka
Kasus Mahasiswa FH UI, Menteri PPPA: Harus Tindak Tegas, Siapapun Latar Belakang Keluarga Mereka
Nasional
APBN Terbentur Aturan untuk Talangi Ongkos Haji, Prabowo Didorong Terbitkan Perppu
APBN Terbentur Aturan untuk Talangi Ongkos Haji, Prabowo Didorong Terbitkan Perppu
Nasional
Patuhi PP Tunas, TikTok Nonaktifkan 780.000 Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Patuhi PP Tunas, TikTok Nonaktifkan 780.000 Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Nasional
Brigjen Anan Nyaris Gugur saat Operasi di Aceh | Brigade Podcast
Brigjen Anan Nyaris Gugur saat Operasi di Aceh | Brigade Podcast
Nasional
Kasus Kekerasan Seksual FH UI, Kemendiktisaintek Diminta Turun Tangan
Kasus Kekerasan Seksual FH UI, Kemendiktisaintek Diminta Turun Tangan
Nasional
Saksi Sebut Pengadaan Chromebook Capai 98 Persen di Akhir Jabatan Nadiem
Saksi Sebut Pengadaan Chromebook Capai 98 Persen di Akhir Jabatan Nadiem
Nasional
Komdigi Ungkap Tinggal Roblox dan Youtube yang Belum Patuhi PP Tunas soal Batas Usia
Komdigi Ungkap Tinggal Roblox dan Youtube yang Belum Patuhi PP Tunas soal Batas Usia
Nasional
Perkuat Peran dan Fungsi Kehumasan, Polri Gelar Rakernis Humas 2026
Perkuat Peran dan Fungsi Kehumasan, Polri Gelar Rakernis Humas 2026
Nasional
KPK Dalami Dugaan Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi
KPK Dalami Dugaan Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi
Nasional
Kasus 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan, Waka Komisi X: Harus Ditindak Tegas
Kasus 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan, Waka Komisi X: Harus Ditindak Tegas
Nasional
Komdigi: TikTok Telah Patuhi Aturan PP Tunas soal Pembatasan Usia 16 Tahun
Komdigi: TikTok Telah Patuhi Aturan PP Tunas soal Pembatasan Usia 16 Tahun
Nasional
Eks Pejabat Sebut Chromebook Era Nadiem Didesain Bisa Diakses Daerah Terpencil
Eks Pejabat Sebut Chromebook Era Nadiem Didesain Bisa Diakses Daerah Terpencil
Nasional
Fakta di Balik Rumor Akses Bebas Ruang Udara untuk AS
Fakta di Balik Rumor Akses Bebas Ruang Udara untuk AS
Nasional
Mengenal MDCP, Kesepakatan Baru Menhan RI dan AS di Bidang Pertahanan
Mengenal MDCP, Kesepakatan Baru Menhan RI dan AS di Bidang Pertahanan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com