Salin Artikel

Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Desa Mampu Go International

KOMPAS.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, produk unggulan desa yang berkualitas dapat menjadi kebanggaan desa dalam mendukung ekonomi masyarakat setempat.

Produk unggulan desa itu diharapkan mampu meningkatkan barang atau jasa yang memiliki ciri khas dan keunikan agar dapat dipamerkan di pasar internasional. 

Dia mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) bisa menjadi entitas langsung pelaku ekspor. 

“Sebab, BUMDesa berkolaborasi dengan para pihak, seperti kementerian/lembaga (K/L), swasta, lembaga swadaya masyarakat (LSM), kedutaan RI di luar negeri, dan diikutsertakan dalam pameran produk Indonesia di luar negeri," ujarnya.

Yandri mengatakan itu saat memberi arahan dalam rapat konsolidasi bersama Bupati, Camat, Kepala Desa, dan Pendamping Desa, se-Provinsi Jambi, di Kantor Gubernur Jambi, Minggu (5/1/2025).

Dia juga menilai, BUMDesa mempunyai peran strategis dan berkelanjutan bagi ketersediaan bahan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto.

Dengan ketersediaan pangan yang mencukupi hingga surplus, seperti daging ayam, daging sapi, telur, susu, dan hasil hortikultura, BUMDesa dapat menjadi salah satu sektor andalan dalam keberhasilan program tersebut.

"BUM Des berperan sebagai Pengelola Lumbung Pangan Desa (Desa Mandiri Pangan), Sebagai Unit Layanan Makanan Bergizi, termasuk Pemasok bahan pangan," jelasnya dalam siaran pers. 

Mantan Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan, pihaknya akan memiliki kebijakan membuat desa tematik. 

Untuk diketahui, desa tematik merupakan desa yang didesain dan dikembangkan dengan tema tertentu, seperti desa budaya, desa peternakan lele, desa buah, atau desa pariwisata.

Desa tematik bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat melalui pengembangan pariwisata dan promosi keunikan desa tersebut.

"Pemetaan potensi desa untuk sumber pangan (one village one product) optimalisasi lahan pedesaan untuk desa tematik, melalui potensi tanaman pangan, dengan menghidupkan kembali lumbung-lumbung pangan desa," jelas mantan Anggota DPR RI itu.

Hadir mendampingi Yandri dalam kesempatan itu, penasihat DWP Kemendes PDT Ratu Rachmatu Zakiyah, Gubernur Jambi, Al Haris, Anggota DPR RI Bakhri, Kepala BPSDM Kemendes PDT Luthfiyah Nurlaela, Staf Khusus Menteri Yahdil Abdi Harahap, dan pejabat tinggi di lingkungan Kemendes PDT.

https://nasional.kompas.com/read/2025/01/05/18482591/mendes-yandri-optimistis-produk-unggulan-desa-mampu-go-international

Terkini Lainnya

Perkuat Peran dan Fungsi Kehumasan, Polri Gelar Rakernis Humas 2026
Perkuat Peran dan Fungsi Kehumasan, Polri Gelar Rakernis Humas 2026
Nasional
KPK Dalami Dugaan Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi
KPK Dalami Dugaan Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi
Nasional
Kasus 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan, Waka Komisi X: Harus Ditindak Tegas
Kasus 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan, Waka Komisi X: Harus Ditindak Tegas
Nasional
Komdigi: TikTok Telah Patuhi Aturan PP Tunas soal Pembatasan Usia 16 Tahun
Komdigi: TikTok Telah Patuhi Aturan PP Tunas soal Pembatasan Usia 16 Tahun
Nasional
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Soal Pencemaran Nama Baik
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Soal Pencemaran Nama Baik
Nasional
Eks Pejabat Sebut Chromebook Era Nadiem Didesain Bisa Diakses Daerah Terpencil
Eks Pejabat Sebut Chromebook Era Nadiem Didesain Bisa Diakses Daerah Terpencil
Nasional
Fakta di Balik Rumor Akses Bebas Ruang Udara untuk AS
Fakta di Balik Rumor Akses Bebas Ruang Udara untuk AS
Nasional
Mengenal MDCP, Kesepakatan Baru Menhan RI dan AS di Bidang Pertahanan
Mengenal MDCP, Kesepakatan Baru Menhan RI dan AS di Bidang Pertahanan
Nasional
Sambil Menangis, Aboe Bakar PKS Minta Maaf Tuding Ulama Terlibat Narkoba di Madura
Sambil Menangis, Aboe Bakar PKS Minta Maaf Tuding Ulama Terlibat Narkoba di Madura
Nasional
Kata KPK soal Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan dan Status Tersangka Gugur
Kata KPK soal Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan dan Status Tersangka Gugur
Nasional
Presidential Threshold Nol Persen Bakal Akhiri Era Koalisi Gemuk?
Presidential Threshold Nol Persen Bakal Akhiri Era Koalisi Gemuk?
Nasional
Indonesia Larang Praktik Peragaan Gajah Tunggang di Area Konservasi
Indonesia Larang Praktik Peragaan Gajah Tunggang di Area Konservasi
Nasional
Kemenhan Tegaskan Izin Lintas Udara Pesawat Militer AS Tidak Masuk Kesepakatan MDCP
Kemenhan Tegaskan Izin Lintas Udara Pesawat Militer AS Tidak Masuk Kesepakatan MDCP
Nasional
ADB dan FTSE Russell Beri Sinyal Positif, Investor Global Percaya Fundamental RI
ADB dan FTSE Russell Beri Sinyal Positif, Investor Global Percaya Fundamental RI
Nasional
Sidang Korupsi Chromebook, Saksi Ungkap Mekanisme Pengembangan Platform Pendidikan
Sidang Korupsi Chromebook, Saksi Ungkap Mekanisme Pengembangan Platform Pendidikan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com