Salin Artikel

KAI Commuter Sigap Lakukan Blacklist Pelaku Kejahatan Kriminal dan Tindak Asusila

KOMPAS.com – PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter melakukan blacklist terhadap pelaku kejahatan kriminal dan tindak asusila di Commuter Line dengan memasukkan rekaman atau sketsa wajah dalam sistem CCTV Analytic.

Langkah tersebut diterapkan terhadap pelaku tindak asusila di Stasiun Pondok Ranji, Kamis (28/11/2024).

Adapun terdapat laporan dari korban yang menyatakan bahwa pelaku tindak asusila yang berada di Commuter Line Rangkasbitung Nomor 1665 relasi Parung Panjang – Tanah Abang diturunkan di stasiun dan dibawa ke pos pengamanan untuk diperiksa lebih lanjut.

Vice President (VP) Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus menjelaskan, sistem blacklist akan memverifikasi identitas pelaku, sehingga petugas keamanan akan mendapatkan notifikasi terkait pelaku.

Sistem tersebut telah dioperasikan di seluruh stasiun Commuter Line di wilayah Jabodetabek dan Yogyakarta.

“Sistem akan menganalisis rekaman wajah atau data lainnya untuk memverifikasi identitas pelaku dan memberikan notifikasi kepada petugas pengamanan, baik di stasiun maupun di dalam kereta, jika pelaku berusaha kembali naik ke Commuter Line," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/11/2024).

Selain itu, Joni juga menambahkan bahwa KAI turut melakukan sosialisasi bertajuk “Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual” secara reguler.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan bersama dengan beberapa pemangku kepentingan, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lembaga Kalyanamitra, influencer, dan komunitas di seluruh wilayah operas? KAI Commuter.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak para pengguna Commuter Line untuk berani speak up, apabila melihat atau mengalami tindak pelecehan seksual, segera laporkan ke petugas dan kami siap membantu,”imbuhnya.

KAI Commuter juga telah memiliki Standard Operation Procedure (SOP) penanganan tindak kriminal dan tindakan asusila di dalam kereta atau di stasiun.

“Kami juga berkerjasama dengan pihak kepolisian sebagai tindak lanjut,” tambah Joni.

Berdasarkan data tindakan pelecehan seksual yang dihimpun dari Januari-Oktober 2024, terdapat 57 kasus tindak asusila yang berasal dari laporan langsung ataupun melalui media sosial.

Dari jumlah tersebut, 50 di antaranya dilanjutkan ke kepolisian, dan selebihnya korban memilih berdamai dengan berbagai pertimbangan. Sebagian kecil dari kasus tersebut tidak berlanjut ke kepolisian lantaran korban menolak untuk melapor.

Kendati demikian, KAI Commuter tetap memberikan sanksi kepada pelaku berupa larangan menggunakan layanan Commuter Line.

"Selama korban bersedia membuat laporan, maka kami dari KAI Commuter memastikan akan memberikan dukungan dan pendampingan. Namun, sebagian dari korban memilih damai karena alasan waktu dan kesibukan pekerjaan atau pendidikan," terang Joni.

Joni menyatakan bahwa KAI Commuter berkomitmen untuk terus mendampingi dan mendukung korban kejahatan kriminal dan tindak asusila secara penuh, mulai dari membuat laporan ke kepolisian, hingga menggandeng lembaga kompeten untuk memberikan trauma healing.

"Kami memberi tindakan tegas kepada pelaku dan berpihak kepada korban. Jadi, kalaupun korban memilih damai pun, kami tetap mengambil langkah diperlukan,” ungkapnya.

Sementara itu, KAI Commuter juga mengimbau seluruh pengguna untuk selalu waspada terhadap situasi saat berada di Commuter Line. hal mencurigakan dapat dilaporkan kepada petugas atau Contact Center 021-121.

"KAI Commuter juga siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukum," kata Joni.

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/30/22005471/kai-commuter-sigap-lakukan-blacklist-pelaku-kejahatan-kriminal-dan-tindak

Terkini Lainnya

Periksa Pengurus PAN, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Bupati Rejang Lebong
Periksa Pengurus PAN, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Bupati Rejang Lebong
Nasional
KPK Telusuri Aset-aset Milik Wali Kota Madiun Saat Periksa Istri Maidi
KPK Telusuri Aset-aset Milik Wali Kota Madiun Saat Periksa Istri Maidi
Nasional
AHY Laporkan Solusi Usai Kecelakaan Kereta Bekasi ke Prabowo, Ini Hasilnya
AHY Laporkan Solusi Usai Kecelakaan Kereta Bekasi ke Prabowo, Ini Hasilnya
Nasional
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Hasto dan Toto Divonis 5 Tahun
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Hasto dan Toto Divonis 5 Tahun
Nasional
Mensos: 11.000 KK Pakai Bansos untuk Judol Sudah Dicoret
Mensos: 11.000 KK Pakai Bansos untuk Judol Sudah Dicoret
Nasional
Beredar Kabar Ferdy Sambo Kuliah S2 dari Penjara, Ini Respons Ditjen Pas
Beredar Kabar Ferdy Sambo Kuliah S2 dari Penjara, Ini Respons Ditjen Pas
Nasional
Perusahaan Energi Atom Rusia Temui Prabowo di Istana, Bahas Proyek Nuklir
Perusahaan Energi Atom Rusia Temui Prabowo di Istana, Bahas Proyek Nuklir
Nasional
Kuasa Hukum Ibam Buka Peluang Banding, Singgung Keraguan Hakim
Kuasa Hukum Ibam Buka Peluang Banding, Singgung Keraguan Hakim
Nasional
Alasan MPR Nonaktifkan Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
Alasan MPR Nonaktifkan Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
Nasional
Gugatan UU IKN Ditolak, MK Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta
Gugatan UU IKN Ditolak, MK Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta
Nasional
Hal yang Memberatkan Ibam hingga Divonis 4 Tahun: Korupsi Chromebook Saat Covid-19
Hal yang Memberatkan Ibam hingga Divonis 4 Tahun: Korupsi Chromebook Saat Covid-19
Nasional
Mengapa MK Sebut Gugatan Kuota Internet Hangus Nomor 87 Tidak Jelas?
Mengapa MK Sebut Gugatan Kuota Internet Hangus Nomor 87 Tidak Jelas?
Nasional
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Nasional
Masa Tanggap Darurat Terlewati, Penanganan Pascabencana Sumatera Masuk Fase Pemulihan
Masa Tanggap Darurat Terlewati, Penanganan Pascabencana Sumatera Masuk Fase Pemulihan
Nasional
ASEAN Bikin Perjanjian Saling Bantu Minyak Bila Ada Gangguan, RI Ikut?
ASEAN Bikin Perjanjian Saling Bantu Minyak Bila Ada Gangguan, RI Ikut?
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com