JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak dua selebgram terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika sindikat Fredy Pratama.
Kedua selebgram itu adalah Adelia Putri Salma (APS) asal Palembang dan Nur Utami (NU) asal Makassar.
Mereka tidak langsung berhubungan dan melakukan peredaran gelap narkotika. Tetapi, keduanya turut serta menikmati hasil uang penjualan narkotika terkait sindikat Fredy Pratama.
Fredy diketahui sebagai bandar besar sindikat peredaran narkotika yang beroperasi di Indonesia dan Malaysia.
Bos dari para bandar narkoba itu sempat mengendalikan jaringannya untuk mengedarkan narkotika dari Thailand.
Namun demikian, kini keberadaannya masih belum diketahui. Fredy sendiri sudah menjadi buronan internasional.
Adelia Putri si “Ratu Narkoba”
Dalam pengungkapan sindikat Fredy Pratama yang digelar pada Selasa (12/9/2023), Polri menyebutkan telah menangkap 39 tersangka.
Salah satu dari 39 tersangka itu di antaranya selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma yang ditangkap oleh Polda Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, APS dikenal dengan julukan “ratu narkoba”
“Kita kenal APS ini adalah sebagai seorang selebgram di Palembang, dikenal juga sebagai ratu narkoba,” ucap Helmy dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Helmy menjelaskan, Adelia merupakan istri dari salah seorang pelaku kasus narkoba yang tergabung dalam sindikat Fredy.
Suami selebgram itu juga sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.
Helmy menjelaskan, Adelia diduga menikmati dan menyembunyikan uang hasil kejahatan penjualan narkoba yang dilakukan suaminya.
“Dari pendalaman kita mengetahui bahwa diduga tersangka APS ini ikut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya yang berinisial K,” ucap Helmy.
Nur Utami Selebgram Makassar
Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, penyidik kembali menangkap dan menetapkan seorang selebgram asal Makassar, Nur Utami (NU).
Nur ditangkap pada Sabtu (16/9/2023). Polisi menjelaskan, Nur merupakan istri dari salah satu bandar nakroba sindikat Fredy yang beroperasi di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sama seperti Adelia, Nur turut menikmati hasil kejahatan dari peredaran gelap narkoba yang dilakukan suaminya, inisial S.
Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Jayadi juga menekankan bahwa selebgram tersebut juga tidak menggunakan atau mengedarkan narkoba.
"Tetapi memanfaatkan aset-aset hasil dari penjualan narkotika dari S, kemudian dimanfaatkan atau diserahkan S kepada istrinya, untuk membeli ataupun berinvestasi dengan pembelian barang-barang," ucap Jayadi saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).
Terkait ini, polisi juga tengah mencari keberadaan suami Nur untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dijerat TPPU
Para selebgram dalam kasus ini turut dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana peredaran narkotika yang dilakukan suami mereka.
Oleh karenanya, kedua selebgram itu turut dijadikan tersangka karena ikut menikmati uang hasil dari kejahatan penjualan narkoba.
Selain dijadikan tersangka, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset mereka.
Dari selebgram Adelia, polisi menyita aset di antaranya empat rumah, satu Alfamart, 13 unit kendaraan roda empat berbagai jenis, serta sejumlah perhiasan dan barang-barang bermerk (branded).
Sementara terhadap selebgram Nur Utami, penyidik menyita asetnya hingga mencapai angka kisaran Rp 7 miliar.
"Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar 6 sampai 7 miliar," kata Jayadi.
Jayadi mengatakan, aset yang disita di antaranya adalah kendaraan mobil berjenis Alphard, Hilux, HRV, serta beberapa kendaraan lainnya.
Selain itu, Jayadi juga menyebut ada sejumlah barang mewah milik Nur yang disita, di antaranya seperti tas bermerk Louis Vuitton dan Hermes.
Kemudian, penyidik juga tengah memproses penyitaan dan pemblokiran tanah serta rekening milik Nur.
"Di samping itu juga, kita sedang menelusuri aset-aset yang berbentuk berupa tanah dan bangunan, tim sedang bekerja," ucapnya.
Tuntaskan semua yang terlibat
Terkait adanya dua selebgram ini, Jayadi menegaskan pihaknya akan memproses hukum setiap pihak, termasuk selebgram, jika ditemukan bukti yang cukup.
Jayadi menambahkan jika ada ditemukan orang baru dengan bukti yang cukup terkait sindikat narkoba Fredy ini, penyidik akan memprosesnya.
“Kapasitas kami melakuakn proses penyidikan jika ada alat bukti yang cukup kemudian memungkinkan untuk kita melakukan proses penyidikan, ya kita lakukan penyidikan,” kata Jayadi.
“Jadi kita tidak melakukan targeting sesuai dengan bukti sepanjang bisa kita buktikan, kemudian mengait pada siapapun itu kita bisa lakukan proses penyidikan,” sambungnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/19/05302791/selebgram-dalam-pusaran-sindikat-narkoba-fredy-pratama
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.